SERTA MERTA
Merupakan salah satu Kategori Informasi Publik yang diatur pada Pasal 10 UU KIP. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
PERJANJIAN KERJA
KINERJA PEMERINTAH
PP39
RENCANA STRATEGIS