Delapan Srikandi Kemenperin Isi Bimtek Aparatur Industri BDI Makassar

Delapan Srikandi Kemenperin Isi Bimtek Aparatur Industri BDI Makassar
upload date

29 June 20

upload date

Uncategorized

Hampir berjalanan selama satu bulan dan mengarungi banyak daerah. Kini kegiatan daring Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Industri yang dimotori oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri BPSDMI Kemenperin hadir di Regional II BDI Makassar. Seperti yang lainnya, bimtek ini dilaksanakan dua (2) hari pada tanggal 24–25 Juni 2020. Diikuti lebih dari 200 peserta Bimtek melalui akun zoom, dan disaksikan lebih dari 200 kali tayangan pada channel youtube BDI Makassar. Bimtek ini diikuti oleh aparatur industri di 93 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, gorontalo, Sulawesi Barat, maluku dan Maluku utara.

Narasumber yang hadir diantaranya dari Widyaiswara, Nila Kumalasari, Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur, Sri Yunianti, Kepala Biro Perencanaan, Reni Yanita, Sesditjen IKFT, Sri Hastuti Nawaningsih, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan, Enny Ratnaningtyas, Sesditjen ILMATE, Restu Yuni Widayati, Sesditjen KPAII, Hendra Yetty, Kapus Standardisasi Industri, BPPI, Ni Nyoman Ambareny, serta dimoderatori oleh Kepala Pusat Pendidikan Vokasi Industri (PPKVI), Iken Retnowulan.

Ada yang unik dari Bimtek Aparatur Industri kali ini yaitu seluruh narasumber dan moderatornya adalah kaum perempuan Kementerian Perindustrian. Diawali oleh Nila Kumalasari yang berbicara tentang perekonomian dan industri pada masa new normal, ia mengatakan akibat pandemi covid-19 banyak sektor industri yang terdampak sehingga  laju pertumbuhan ekonomi triwulan I 2020 hanya mencapai 2,97 persen. Untuk mengatasi hal tersebut upaya inovasi dari segala aspek sehingga penanganan berjalan dengan baik.

“Untuk mengatasi menurunnya laju ekonomi karena corona diperlukan lima hal yaitu PASTI. Ada singkatannya, Protokol Kesehatan, Amati Pasar, Sesuaikan Diri, Teknologi, Inovasi.” Jelasnya

Saat dunia tengah menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tidak dipungkiri sudah memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di berbagai daerah membuat pergerakan bisnis semakin tertekan, yang tidak hanya dirasakan oleh industri skala besar dan menengah, namun juga berdampak pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pada masa pademik, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) melakukan monitoring dan antisipasi dampak dan kebutuhan IKM akibat Covid-19 bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Seluruh Indonesia. Hasilnya, komoditi pangan merupakan komoditi yang paling terkena dampak. Disamping itu, permasalahan yang menerpa dari segi operasional diantara lain pendapatan menurun drastis, sulitnya bahan baku, produksi menurun, hingga omset penjualan terjun bebas.

Disampaikan oleh Direktur IKM Pangan, Barang dari Kayu dan Furnitur (BBKF), Ditjen IKM, Sri Yuniarti, Pengendalian dari segela lini dilakukan untuk mencari solusi terbaik untuk menangani permasalan ini. Mulai dari mengepakan sayap pemasaran ke e-commerce, membuat kebijakan relaksasi penyaluran kredit perbankan kepada sektor industri, memfasiitasi pelatihan kewirausahaan, meningkatkan jaringan internet di sentra IKM, subsidi pembiayaan listrik, dan masih banyak lagi.

Namun untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) benar-benar melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI. Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industry yang memiliki IOMKI.

Selain itu, Kepala Biro Perencanaan, Reni Yanita menuturkan bahwa hingga bulan Juni 2020, Kemenperin telah menerbitkan 17.533 IOMKI unutk perusahaan yang mencakup hampir 5 juta tenaga kerja.  Selanjutnya, ada 149 IOMKI yang dicabut, bukan karena pelanggaran protokol pencegahan dan penanggulangan Covid-19, namun terkait pemenuhan data dan izin usaha yang tidak sesuai.

Adapun, Kemenperin sudah menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Hal ini penting dilakukan karena sektor industri mewakili 20% dari PDB, sehingga sangat berpengaruh pada ekonomi Indonesia.

Bimbingan Teknik (Bimtek) ke-6 banyak menuai apresiasi dari pejabat daerah hingga bupati dan walikota yang ikut serta dalam acara bimtek Regional VII Makassar, diantaranya Asisten Perekonomian Pembangunan dan Sekretaris Daerah Maros, Asisten Adm.Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab.Soppen, Sekretaris Daerah Kab. Luwu Utara, Asisten II Setda Kab. Mamuju, Bupati Kepulauan Sangihe (Sulsel), Walikota Palopo (Sulsel), Bupati Kab.Barru (Sulsel), Bupati Kab.Tana Toraja (Sulsel), Bupati Kab.Polewali Mandar (Sulses), Bupati Kab. Bone (Sulsel), Walikota Bau-bau (Sultra).

COMMENT

bpsdmi
 
loc
speak up
speak up