Peran SDM dalam pembangunan industri sangat krusial. BPS memperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 adalah sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024.
“Dengan imbas era disrupsi teknologi, pada tahun 2030 akan banyak pekerjaan baru dengan skill khusus dibutuhkan dibanding pekerjaan yang hilang akibat penerapan teknologi otomasi,” ujar Kepala BPSDMI Kemenperin Arus Gunawan.
Agar tenaga kerja industri di Indonesia memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan industri, Pusdiklat SDM Industri BPSDMI Kemenperin setiap tahunnya aktif dalam menyiapkan infrastruktur kompetensi SDM Industri, salah satunya melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
“SKKNI adalah dokumen rumusan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan suatu kompetensi. Rumusan kemampuan ini akan menjadi kriteria yang jelas terkait aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang perlu menjadi materi pembelajaran dalam pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga materi uji kompetensi dalam kegiatan uji kompetensi,” jelas Tirta Wisnu Permana, Kepala Pusdiklat SDM Industri BPSDMI Kemenperin.
Adapun KKNI adalah dokumen yang berisi penetapan jenjang kualifikasi kompetensi dan pengemasan kompetensi dari jabatan kerja (okupasi). KKNI ini akan menjadi gambaran profil okupasi di industri dan juga profil lulusan pendidikan/pelatihan sehingga memberi rujukan yang jelas dalam membangun program pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan juga skema uji kompetensinya.
“Pada tahun 2022, BPSDMI memfasilitasi penyusunan 7 dokumen Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan 3 dokumen Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI),” lanjut Wisnu.
SKKNI yang telah disusun di antaranya Manufaktur Otomotif Roda 4, Jigs & Fixtures, Furnitur Alat Kesehatan, Sarung Tangan Kulit, Servis Kendaraan Listrik, Rekayasa Nano Material, dan Rekayasa Bioproses Energi Terbarukan.
Sementara itu, Kemenperin juga telah menyusun KKNI Perajutan Tekstil, Industri Serat Stapel Rayon Viskosa, dan Industri Serat Sintetis Pemintalan Leleh.
Tim Perumus dalam penyusunan SKKNI dan KKNI terdiri dari praktisi dari perusahaan industri, akademisi, perwakilan asosiasi industri, perwakilan asosiasi profesi, perwakilan Lembaga Sertfikasi Profesi (LSP). Penetapan dokumen SKKNI akan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dokumen KKNI akan dilakukan oleh K/L pembina sektor, dalam hal ini Menteri Perindustrian.
“Penyusunan SKKNI yang melibatkan banyak pihak, diharapkan dapat mengurangi permasalahan mismatch antara supply dan demand penyediaan SDM industri yang selama ini terjadi di Indonesia,” tutup Wisnu.