Adopsi Sistem di Jerman, Kemenperin Cetak Master Trainer

Adopsi Sistem di Jerman, Kemenperin Cetak Master Trainer
upload date

01 December 22

upload date

Uncategorized

Kementerian Perindustrian mengadopsi sistem in-company training yang telah diterapkan oleh Jerman di Indonesia. Dalam in-company training tersebut, pekerja dilatih oleh pelatih profesional sesuai dengan Peraturan Kelayakan Pelatih Tempat Kerja (AEVO) Jerman. 

“Manfaat dari sistem ini adalah perusahaan dapat mencetak dan memperoleh tenaga ahli kompeten yang benar-benar memenuhi tuntutan dan kebutuhan perusahaan sendiri dibandingkan menerima pelamar dari luar, sehingga dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam proses rekrutmen,” kata Kepala BPSDMI Arus Gunawan.

Kebutuhan akan pelatih tempat kerja (in-company trainer) sendiri akan semakin tinggi. Pada tahun 2030, ditargetkan KADINDA (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) di seluruh provinsi di Indonesia dapat menyediakan layanan pelatihan Pelatih Tempat Kerja.

“BPSDMI Kemenperin terlibat aktif dalam penyusunan Strategi Nasional Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebagai turunan dari Perpres nomor 68 tahun 2022 yang di dalamnya membahas penyediaan Pelatih Tempat Kerja sebagai salah satu aspek utama pendidikan dan pelatihan vokasi,” ujar Arus.

Untuk mendukung penyediaan pelatih tempat kerja di Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian mengadakan pelatihan Master Trainer, di mana Master Trainer tersebut akan bertugas melatih dan mencetak pelatih-pelatih tempat kerja di Indonesia. Program ini bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian, Kadin Indonesia, Program Kemitraan IHK Trier (Jerman), GIZ-TSR (Jerman), dan Program Swisscontact S4C (Swiss).

“Peserta berjumlah 16 orang yang merupakan lulusan-lulusan pelatihan AdAIB terbaik dari berbagai daerah, dan hasil saringan melalui proses seleksi yang cukup ketat. Selama 5 hari peserta akan dilatih oleh para Senior Master dan di akhir pelatihan akan dilaksanakan ujian,” jelas Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri (PPPVI) BPSDMI Kemenperin Restu Yuni Widayati dalam kegiatan pelatihan dan ujian yang berlangsung pada 7-13 November 2022 di Tangerang.

Syarat agar dapat menjadi Pelatih Tempat Kerja melalui pelatihan tersebut adalah merupakan pekerja tetap, sehat, memiliki kompetensi teknis & metodologi pelatihan, ditunjuk oleh manajer, serta memahami peraturan pemagangan.

Pelatih tempat kerja juga bertugas dalam pemilihan calon pemagang, menyusun rencana alur kerja pemagang, hingga menerapkan materi pelatihan vokasi di perusahaan agar kualitas pemagang sesuai dengan yang diharapkan.

“Setelah kegiatan ini, peserta akan mendapatkan tugas sebagai instruktur dalam pelatihan pelatih tempat kerja di Indonesia. Untuk itu, saya berpesan agar peserta dapat mempersiapkan diri dan terus memperkuat jejaring kerja sama dan saling mendukung, sebagai Master Trainer yang merupakan bagian dari ekosistem Pendidikan Vokasi Industri,” tutup Restu.

COMMENT

bpsdmi
 
loc
speak up
speak up