Untuk memastikan kompetensi SDM yang akan menggerakkan roda industri, diperlukan sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui rangkaian kegiatan uji kompetensi dan mengacu pada Standar Kompetensi. Kementerian Perindustrian melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) telah memfasilitasi sekitar 33.136 orang untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sejak tahun 2015.
“Di tahun 2022 sendiri jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi/kreatif, serta wirausaha industri,” papar Arus Gunawan, Kepala BPSDMI Kementerian Perindustrian.
Sertifikasi kompetensi dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, yang bisa menjadi bekal SDM seiring tingginya jumlah dan kebutuhan tenaga kerja. BPS mencatat bahwa terjadi kenaikan jumlah tenaga kerja pada bulan Februari 2022 menjadi 18,64 juta dibanding Februari 2021 dengan jumlah 17,73. Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 adalah sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah rata-rata sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode tahun 2021-2024.
Sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu. Sertifikasi kompetensi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM pada perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karir pegawai.
“Kami menyadari bahwa kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi,” kata Tirta Wisnu Permana, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kementerian Perindustrian dalam Temu LSP Pelaksana Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri 2022 pada 25 Oktober lalu.
Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong industri agar tenaga kerjanya memiliki sertifikat kompetensi, salah satunya melalui upaya fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri.
“Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi,” lanjut Wisnu.
Saat ini, jumlah LSP sektor industri yang termasuk dalam lingkup Kementerian Perindustrian saat ini yaitu 82 LSP yang terdiri dari 35 LSP Pihak 1, 3 LSP Pihak 2 dan 44 LSP Pihak 3.
Untuk langkah selanjutnya, Kementerian Perindustrian juga akan melakukan sertifikasi kompetensi kepada tenaga pendidik dan pelatih pada 11 Politeknik, 2 Akademi Komunitas industri, 9 SMK dan 7 Balai Diklat Industri naungan Kementerian Perindustrian yang tersebar di beberapa provinsi Indonesia. Sertifikasi tersebut membutuhkan kerja sama dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan LSP pihak ketiga yang memiliki skema sertifikasi yang sesuai.
“Kepada BNSP, kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang terjalin selama ini. Kami berharap kita terus dapat bersinergi dalam membina dan mengembangkan LSP, penyediaan asesor kompetensi, penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi kompetensi, termasuk pengembangan kerjasama sertifikasi internasional,” ungkap Wisnu.