Informasi Serta Merta

Merupakan informasi yang apabila tidak segera diumumkan akan mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, dan harus diumumkan pada saat diperlukan tanpa penundaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Saat ini tidak ada informasi serta merta di BPSDMI dan sekitarnya.